01 Mei 2007

Ruang Lingkup HAM*

I. Pengertian

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

(Pasal 1 ayat(1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

II. Jenis Hak Asasi Manusia

  1. Hak untuk Hidup;
  2. Hak berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan;
  3. Hak Mengembangkan Diri;
  4. Hak Memperoleh Keadilan;
  5. Hak Atas Kebebasan Pribadi;
  6. Hak Atas Rasa Aman;
  7. Hak Atas Kesejahteraan;
  8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
  9. Hak Wanita;
  10. Hak Anak

(Pasal 9 s/d 66 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

III. Landasan Hukum HAM

Landasan Hukum dari Hak Asasi Manusia secara internasional berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 dan Instrumen Internasional(Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,Ekonomi, Sosial Budaya, Protokol Opsional Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang Ditujukan untuk Penghapusan Hukuman Mati, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia), sedangkan di Indonesia Hak Asasi Manusia diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

IV. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Secara nyata pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (RAN HAM) yang berfungsi untuk menjamin peningkatan, penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

RAN HAM Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Nasional yang bertanggung jawab pada Presiden maupun Panitia Pelaksana Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab pada Panitia Nasional dan Gubernur tiap Provinsi.

Panitia RAN HAM baik di tingkat pusat maupun daerah merupakan Kelompok Kerja yang terdiri dari unsur instansi pemerintah, lembaga nasional, serta para pakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.

Tugas dari Panitia RAN HAM baik pusat maupun daerah adalah :

  1. pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RAN HAM;
  2. persiapan harmonisasi Peraturan Daerah;
  3. diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
  4. penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

V. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (Pasal 1 ayat(6) UU No.39 Tahun 1999)

Pelanggaran Hak Asasi Manusia secara konkret dan yuridis ditangani oleh KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya

* Ditulis oleh Wahyu Jati Pramanto, Staf pada Departemen Hukum dan HAM RI

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Lihatlah wahai perempuan indonesia.. Hak anda sebagai perempuan sudah diakui secara nyata dalam UU N0 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak wanita/perempuan merupakan bagian dari HAM. Produk hukum pada dasarnya selalu berpegang teguh pada pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu dengan pengawalan pancasila, sudah saatnya perempuan indonesia bangkit mencapai kesetaraan dan keadilan yang diinginkan.