29 Mei 2007

Upaya Pemerintah Dalam Menghapus Segala Bentuk Diskriminasi di Indonesia

Tidak ada yang menyangkal bahwa perilaku diskriminasi akan sangat bertentangan dengan dengan nilai-nilai hak asasi manusia, oleh karena itu harus segera dihapuskan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu bentuk diskriminasi adalah didasarkan pada jenis kelamin. Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi terjadinya diskriminasi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan Konvensi tentang Hak-Hak Anak (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Di samping itu Indonesia juga telah menetapkan strategi pengarusutamaan gender yang dikukuhkan dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan.
Sebagai tindak lanjut berbagai upaya untuk menyempurnakan/merevisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan dan belum peduli anak telah dilakukan. Langkah-langkah atau upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut antara lain dengan memperbarui peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan ratifikasi Konvensi/Kovenan yang telah dilakukan sebelumnya, disamping itu juga memperbaiki tingkat pelayanan publik yang tidak mengandung diskriminasi terhadap berbagai lapisan masyarakat.
Disahkannya RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh DPR tanggal 11 Juli 2006 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, telah memberikan kontribusi dalam upaya menghapuskan tindakan diskriminatif terhadap perempuan dan anak dan kaum etnis serta telah mengakomodasikan berbagai kepentingan yang mendukung penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk. Undang-undang tersebut antara lain berisi ketentuan untuk melindungi perempuan yang menikah dengan pria berkebangsaan asing, tidak secara otomatis status kewarganegaraan perempuan serta anak yang dilahirkan menjadi warga negara asing.
Upaya memberikan perlindungan terhadap anak telah dilakukan dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang antara lain mengatur tentang pengurusan akte kelahiran anak yang bebas biaya. Namun pada pelaksanaannya ketentuan ini belum sepenuhnya dapat dijalankan di beberapa daerah. Hal ini antara lain disebabkan belum adanya komitmen yang maksimal dari aparat penyelenggara negara dalam menjalankan ketentuan undang-undang secara konsisten dalam rangka mengakomodasi kepentingan dan hak anak.
Untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dalam rangka perlindungan terhadap ketenagakerjaan terutama terhadap tenaga kerja perempuan yang bekerja di luar negeri yang rawan terhadap praktek diskriminasi, saat ini sedang dilakukan peta permasalahan TKI perempuan dikaitkan dengan kebijakan ketenagakerjaan berupa Equal Employment Opportunity (EEO).
Dalam rangka penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, telah disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2006. Selain itu saat ini tengah dibahas perubahan RUU KUHAP yang mengupayakan untuk mengintegrasikan konsep sistem peradilan pidana terpadu antara aparat penegak hukum khususnya bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. http://www.lbh-apik.or.id/UU%20kdrt.htm
Di bidang pelayanan publik, pembahasan RUU tentang Pelayanan Publik masih terus dilakukan di DPR. Diharapkan RUU ini dapat segera diselesaikan pada tahun 2007 sehingga akan memberikan kepastian bagi seluruh aparatur pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Pelayanan aparatur pemerintah dari segala lini dan segala segi menjadi lebih baik dan mempunyai dampak akan terpenuhinya hak-hak dasar publik yang wajib dipenuhi pemerintah. Pelayanan prima merupakan keinginan masyarakat termasuk pelaku usaha yang artinya pelayanan publik yang diberikan aparat pelayanan publik tidak diskriminatif dan sesuai dengan prinsip keadilan.
- Written By Wahyu Jati P -

Tidak ada komentar: